You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
Unit Pengelola (UP) Taman Monumen Nasional (Monas) akan memberlakukan sanksi denda Rp 20 juta bagi pengunjung yang membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di dalam kawasan wisata tersebut. Sanksi diberlakukan menyusul makin menja.
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Dukung Penertiban Pengunjung dan PKL Monas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli

"Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli," tegas Basuki, di Balaikota, Selasa (22/4).

Basuki mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat berdagang bagi para PKL di di areal lapangan parkir IRTI. Namun, masih banyak pedagang saat ini memilih berdagang di areal taman-taman Monas.

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

"Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda. Sesuai sanksi, denda uang Rp 20 juta," ujarnya.

Basuki menjelaskan, larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) tertera di dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Dalam Pasal 61, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta," jelasnya.

Ahok menilai sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda tersebut mampu mengatasi PKL yang semakin menjamur. "Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," katanya. 

Selain mengancam para pembeli, mantan Bupati Belitung Timur ini akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang masih ngotot berjualan di taman Monas. "Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menambahkan, pengunjung Monumen Nasional (Monas) yang membeli barang dagangan ke pedagang kaki lima akan didenda Rp 20 juta. Denda ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.

"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-duanya. Karena saat penertiban, karena terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai petugas," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2143 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye972 personDessy Suciati